SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH XXXXXXXXXXXXX
KOTA XXXXXXX
No.156e/SMA-M/Int/VII/XXXX
Tentang :
PENGANGKATAN
PEMBINA EXTRA KURIKULER
SMP/A/K XXXXXXXXX
TAHUN PELAJARAN XXXX/XXXX
Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti
proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar
perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru;
c. Bahwa untuk memperlancar pada surat menyurat
baik kedalam dan keluar.
Mengingat : a. Undang –Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas;
b. PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional;
c. Permendiknas No. 22 tahun 2006, tentang standar isi,
Satuan Pendidikan Dasar/ Menengah ;
d. Program Kerja Bidang Pendidikan SMP/A/K xxxxxxx ;
e. Hasil Rapat Kerja
Dewan Guru dan Karyawan Tahun xxxx/xxxx
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat
Sdri. Abc sebagai Pembina Pramuka
Kedua : Menugaskan
guru untuk melaksanakan tugas
Ketiga : Masing-masing
Pembina tersebut melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala
kepada Kepala Sekolah
Keempat : Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Kelima : Keputusan
ini berlaku sesuai dengan tanggal Surat Keputusan ini dibuat.
Ditetapkan di : Xxxxx
Tanggal : Juli 20xx
Kepala
Sekolah,
XXXXXXXXX
Tembusan :
Direktur Sekolah Mahanaim
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar