SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM BEKASI
No. 186/SMP-M/Int/XI/2020
Tentang :
PEMBENTUKAN TIM PENILAIN KINERJA GURU (PKG)
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di SMP Mahanaim perlu menetapkan pembagian tugas dan pembentukan Tim PKG;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Mahanaim
Mengingat : a. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
f. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
h. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
i. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
j. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 60/11901 tanggal 5 Juli 2013 tentang Persiapan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembentukan Tim PKG di SMP Mahanaim
1. NUPTK : XXXXXXX
2. Nama : XXXXXXXX
3. Tempat/Tanggal Lahir : XXXXXXXXX
4. Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bid. Kurikulum
Kedua : Tim PKG, Koordinator PKB, dan Sekretariat Tim PKG di SMP Mahanaim melaporkan
hasil kinerja sesuai tugas masing-masing secara tertulis kepada Kepala Sekolah
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Belanja
Sekolah.
Ditetapkan di Rawalumbu, Bekasi
Pada tanggal, 17 Nopember 2021
Kepala Sekolah,
Marudut
Manullang, M.Pd
NIP. -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar