SK PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - Administrasi Sekolah

Administrasi Sekolah

Blog ini berisi tentang contoh-contoh surat yang sering dibutuhkan di sekolah, dan informasi terbaru seputar operator dapodik

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 28 Februari 2022

SK PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

 

KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM

NOMOR : 142a/SMP-M/Int/VII/2021

 

Tentang

PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM

Tahun Pelajaran 2021/2022

 

Kepala Sekolah Menengah Pertama Mahanaim Kota Bekasi:

 

Menimbang             :   

a.       Bahwa untuk mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;

b.      Untuk menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;

c.       Untuk menjamin komunikasi antar warga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

d.      Bahwa untuk kelancaran pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020, maka sangat perlu membentuk Tim Pengelola SIM.

e.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama tentang pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah, Sekolah Menegah Pertama Mahanaim Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Mengingat               :   

1.       Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.       Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

 

4.       Keputusan Menteri Pendidikan nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

5.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.

6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran.

 

Memperhatikan       :   

1.       Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan           

Pertama                  :    Membentuk Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah Menengah Pertama Mahanaim Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Susunan Keanggotaan Tim sebagaimana tersebut dalam lampiran ini.


Kedua                     :   Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama mempunyai tugas:

 

1.       Melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;

2.       Melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten.

 

Ketiga                     :   Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Sekolah Tahun 2021/2022 dan sumber dana lain yang relevan.

 

Keempat                  :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

                Ditetapkan di : Bekasi

Pada tanggal  : 05 Juli 2021

 

Kepala Sekolah

 

 

 

 

 

MARUDUT MANULLANG, M.Pd.

NUKS. 19023L1060265231100053

 

 

Tembusan:

Disampaikan kepada:

  1. Direktur Sekolah Mahanaim
  2. Anggota Tim.
  3. Arsip.

 

 

Lamp.         :    SK TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SEKOLAH

Nomor        :    142a/SMP-M/Int/VII/2021

Tanggal      :    05 Juli 2021

 

 TIM PENGELOLA

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SEKOLAH

 

 

NO

NAMA/NIP

JABATAN

DLM SEKOLAH

JABATAN

DLM TIM

KET.

1.

Marudut Manullang,M.Pd

Kepala Sekolah

Penanggung jawab


2.

 

Petrus Tri H,S.Kom

IT

Pengelola I


3.

Joy Ardien Lavenia

Humas

Pengelola II


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar