KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM
NOMOR : 142a/SMP-M/Int/VII/2021
Tentang
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM
Tahun Pelajaran 2021/2022
Kepala Sekolah Menengah Pertama Mahanaim Kota Bekasi:
Menimbang :
a. Bahwa untuk mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b. Untuk menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c. Untuk menjamin komunikasi antar warga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
d. Bahwa untuk kelancaran pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020, maka sangat perlu membentuk Tim Pengelola SIM.
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama tentang pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah, Sekolah Menegah Pertama Mahanaim Tahun Pelajaran 2021/2022.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
4. Keputusan Menteri Pendidikan nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran.
Memperhatikan :
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Membentuk Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah Menengah Pertama Mahanaim Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Susunan Keanggotaan Tim sebagaimana tersebut dalam lampiran ini.
Kedua : Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama mempunyai tugas:
1. Melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
2. Melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten.
Ketiga : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Sekolah Tahun 2021/2022 dan sumber dana lain yang relevan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 05 Juli 2021
Kepala Sekolah
MARUDUT MANULLANG, M.Pd.
NUKS. 19023L1060265231100053
Tembusan:
Disampaikan kepada:
- Direktur Sekolah Mahanaim
- Anggota Tim.
- Arsip.
Lamp. : SK TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SEKOLAH
Nomor : 142a/SMP-M/Int/VII/2021
Tanggal : 05 Juli 2021
TIM PENGELOLA
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SEKOLAH
NO |
NAMA/NIP |
JABATAN DLM SEKOLAH |
JABATAN DLM TIM |
KET. |
1. |
Marudut Manullang,M.Pd |
Kepala Sekolah |
Penanggung jawab |
|
2. |
Petrus Tri H,S.Kom |
IT |
Pengelola I |
|
3. |
Joy Ardien Lavenia |
Humas |
Pengelola II |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar