Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2024 - Administrasi Sekolah

Administrasi Sekolah

Blog ini berisi tentang contoh-contoh surat yang sering dibutuhkan di sekolah, dan informasi terbaru seputar operator dapodik

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 08 September 2024

Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2024

 

 

 

 

 

 KOP SEKOLAH

 

 

 

KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH DASAR SWASTA/NEGERI ..............................

Nomor : ....................................................................................

 

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM BOS SD ....................................................

TAHUN 2024

 

Menimbang

:

a.

bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOSP di SD ...........................................   perlu membentuk tim pelaksana BOSP yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim BOS SD .............................Tahun 2024;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

 

 

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

 

 

9.

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah

 

 

11.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

 

 

12.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

 

13.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

 

 

 

Memperhatikan

:

 

Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal .... bulan ...................... tahun 2024

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

 

Kesatu

:

 

Membentuk Tim BOS SD ......................... Tahun 2024.

Kedua

:

 

Menunjuk Anggota Tim BOS SD ................................. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga

:

 

Tim BOS SD Mahanaim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

a.         mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.        memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;

c.         memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;

d.        menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.         memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;

f.         menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;

g.        menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;

h.        bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan

i.          memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat

 

 

 

 

 

 

Keempat

:

 

Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Kelima

:

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di    : ..........................

Pada tanggal     : ..........................

 

Kepala Sekolah

 

 

.................................................

NIP. -

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA SD .......................................

 

NOMOR        

TANGGAL   

TENTANG     : TIM BOS SD ............................................

 

 

SUSUNAN TIM BOS SD ...................................

TAHUN 2024

 

NO

NAMA

PANGKAT/ GOLONGAN

JABATAN DALAM TIM

KETERANGAN

1.


 

Penanggung Jawab

Kepala Sekolah

2.


 

Bendahara

Guru

3.


 

Anggota

Guru

4.

 

Anggota

Komite Sekolah

5.


 

Anggota

Orang tua/ wali peserta didik di

luar Komite Sekolah

 

..................., .........................................

   

Kepala Sekolah

 

 


..............................................................

NIP. -

https://docs.google.com/document/d/1YqIiXn8tt7mQTPxF1FKLqBS6fDVHkbCk/edit?usp=drive_link&ouid=110363694849566468827&rtpof=true&sd=true

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar