KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR SWASTA/NEGERI ..............................
Nomor : ....................................................................................
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BOS SD ....................................................
TAHUN
2024
Menimbang |
: |
a. |
bahwa guna mendukung tertib
administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOSP di SD ........................................... perlu membentuk tim pelaksana BOSP yang efektif dan efisien sesuai ketentuan
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Sekolah tentang Tim BOS SD .............................Tahun 2024; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053); |
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6263); |
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); |
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864); |
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157); |
|
|
9. |
Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192); |
|
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan Pada Pemerintah Daerah |
|
|
11. |
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi; |
|
|
12. |
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan. |
|
|
13. |
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. |
|
|
|
|
Memperhatikan |
: |
|
Hasil rapat kepala sekolah,
dewan guru dan komite sekolah tanggal .... bulan ...................... tahun 2024 |
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
|
Membentuk Tim
BOS SD ......................... Tahun 2024. |
Kedua |
: |
|
Menunjuk Anggota Tim BOS SD ................................. dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
Ketiga |
: |
|
Tim BOS SD Mahanaim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. a.
mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan
secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b.
memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk
dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah; c.
memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan
data peserta didik yang ada; d.
menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e.
memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan
penggunaan; f.
menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap; g.
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler
secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id; h.
bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan i.
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat |
Keempat |
: |
|
Segala biaya
yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang
sesuai. |
Kelima |
: |
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : ..........................
Pada tanggal : ..........................
Kepala
Sekolah
.................................................
NIP.
-
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SD .......................................
NOMOR :
TANGGAL :
TENTANG : TIM BOS SD ............................................
SUSUNAN TIM BOS SD
...................................
TAHUN 2024
NO |
NAMA |
PANGKAT/
GOLONGAN |
JABATAN DALAM
TIM |
KETERANGAN |
1. |
|
|
Penanggung Jawab |
Kepala Sekolah |
2. |
|
|
Bendahara |
Guru |
3. |
|
|
Anggota |
Guru |
4. |
|
Anggota |
Komite Sekolah |
|
5. |
|
|
Anggota |
Orang tua/ wali peserta didik di luar Komite Sekolah |
...................,
.........................................
Kepala
Sekolah
..............................................................
NIP. -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar