Tugas Pengawas ANBK 2024 :
a. menandatangani pakta
integritas;
b. memastikan penerapan
protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
c. memastikan peserta AN
merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
d. mengawasi pelaksanaan
AN maksimal 15 peserta untuk satu orang pengawas;
e. memastikan peserta AN
menempati tempat yang ditentukan;
f. membacakan tata tertib
pelaksanaan AN;
g. membacakan daftar istilah
(glosarium) dan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SD/MI/SDLB/Paket
A/PKPPS Ula dan yang sederajat;
h. membacakan buku
petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB/PakeI B/PKPPS Wustha dan
yang sederajat, dan SMA/ MA/ SMK/ MAK/ SMALB/ Paket C/ PKPPS Ulya dan yang
sederajat;
i. mengawasi pelaksanaan
AN di dalam ruang AN;
j. memastikan peserta AN
melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi ANBK;
k. menjaga keamanan dan
kenyamanan ruang AN;
l. mencatat perihal yang
terjadi pada ruang AN dan dan menyampaikan kepada Proktor untuk dimasukkan ke
dalam berita acara pelaksanaan; dan
m. membuat dan
menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat
Satuan Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar