KEPUTUSAN
KEPALA ......................................
Nomor : / /2014
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM
PROSES BELAJAR MENGAJAR , TUGAS MEMBIMBING, DAN
TUGAS TAMBAHAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama.................................................... perlu ditetapkan pembagian tugas guru;
b. bahwa untuk keperluan butir a perlu ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.Peraturan PemerintahNomor19Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor32Tahun 2013;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan;
6.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan KepalaBadanKepegawaianNegaraNomor03/V/PB/2010danNomor14Tahun2010tentangPetunjukPelaksanaanJabatanFungsionalGurudanAngkaKreditnya;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjukteknispelaksanaanjabatanfungsionalgurudanangkakreditnya;
9. Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah Nomor .........tahun 2014tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2014/2015;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar, membimbing dan tugas tambahan seperti tersebut pada lampiran I, II dan III keputusan ini
KEDUA : Masing –masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah
KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
KEEMPAT : Semua biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada tanggal : 1 Juli 2014 Kepala Sekolah,
...........................
Nip:
Tembusan Yth.
1. Kepala Dinas
2. Pengawas SMP
3. Arsip
Lampiran I : Keputusan Kepala UPTD SMP
Negeri .....
Nomor : / /2014
Tanggal : 1 Juli 2014
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJARDAN TUGAS MEMBIMBING
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
NO
|
NAMA
NIP
|
GOL
RUANG
|
JABATAN
GURU
|
JENIS
GURU
|
MENGAJAR
|
KET
| |||
KELAS
|
JAM
| ||||||||
VII
|
VIII
|
IX
| |||||||
1
| |||||||||
2
| |||||||||
3
| |||||||||
4
| |||||||||
5
| |||||||||
6
| |||||||||
7
| |||||||||
8
| |||||||||
9.
| |||||||||
10.
|
……………. , 1 Juli 2014
Kepala UPTD SMP………………………
……………….
Nip:
Lampiran II : Keputusan Kepala UPTD SMP
Negeri ......
Nomor : / /2014
Tanggal : Juli 2014
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM MEMBIMBING
NO
|
NAMA
NIP
JABATAN GURU
|
TUGAS MEMBIMBING
|
JML SSWBIMBINGAN
|
1
| |||
2
| |||
3
| |||
4
| |||
5
|
………………., 1 Juli 2014 Kepala UPTD SMP N…………………….
………………….
Nip:
Lampiran III : Keputusan Kepala UPTD SMP
Negeri ........
Nomor : / /2014
Tanggal : 1 Juli 2014
PEMBAGIAN TUGAS TAMBAHAN GURU
No
|
Nama Guru
NIP
|
MataPelajaran dan/TugasTambahan
|
Jumlah Kelas
|
Jam per Minggu
|
Beban Kerja
|
………………., 1 Juli 2014
Kepala UPTD SMP N…………………….
………………….
Nip:
Keterangan : MenurutPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 16 Tahun 2009Pasal 12
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق