Contoh SK Tim Literasi SMP Tahun Pelajaran 2019/2020 - Administrasi Sekolah

Administrasi Sekolah

Blog ini berisi tentang contoh-contoh surat yang sering dibutuhkan di sekolah, dan informasi terbaru seputar operator dapodik

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

الثلاثاء، 30 يوليو 2019

Contoh SK Tim Literasi SMP Tahun Pelajaran 2019/2020










KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM
NO: 171/SMP-M/Int/VII/2019

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA


KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM

Menimbang
:
a.      bahwa dalam pelaksanaan manajemen sekolah, maka perlu dibentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Pertama Mahanaim;
b.      bahwa mereka yang tersebut namanya dibawah ini dianggap mampu, cakap, dan loyal untuk melaksanakan Tugas sebagai Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Pertama.

Mengingat

1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah);
5.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072).

Memperhatikan

1.         Keputusan Rapat Kepala Sekolah Menengah Pertama Mahanaim yang berlangsung pada tanggal 2 Juli 2019;
2.         Program Kerja Sekolah Menengah Pertama Mahanaim


MEMUTUSKAN :

Menetapkan

1.        Membentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Mahanaim sebagaimana yang tercantum pada lampiran 1;
2.        Uraian Tanggung Jawab, Tugas, Wewenang, dan Rencana Tindak Lanjut sebagai Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Pertama Mahanaim sebagaimana tercantum pada lampiran 2;
3.        Tim Gerakan Literasi Sekolah Menengah Pertama Mahanaim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Mahanaim;
4.        Tim Gerakan Literasi Sekolah Menengah Pertama Mahanaim bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Mahanaim;
5.        Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (Cash Flow) Sekolah Menengah Pertama Mahanaim.;
6.        Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Juli 2019 dan berakhir tanggal 30 Juni 2020 dan jika ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya, maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya


                                                                            Ditetapkan Di : Bekasi
                                                                            Pada Tanggal   : 8 Juli 2019
                                                                            Kepala Sekolah




                                                                                               Marudut Manullang, M.Pd
                                                                                               NIP. -





Lampiran 1
Keputusan Kepala SMP Mahanaim
Nomor: 171/SMP-M/Int/VII/2019
Tanggal : 8 Juli 2019


Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat SMP Mahanaim

1.            Penanggung Jawab                                 : Marudut Manullang, M.Pd
2.            Ketua                                                    : Cosmos E. H, S.Pd
3.            Sekretaris                                              : Fitri Ellita Sinaga, S.Pd
4.            Penyelaras Kualitas Materi                        : Diana Sinta Sinaga, S.Pd
5.            Penyelaras Kualitas Ketertiban                 : Tumbur Parulian, SH
6.            Penghimpun Materi dan Sumber Rujukan : Diana Sinta Sinaga, S.Pd
7.            Penilai Keterlaksanaan Program               : Cosmos E. H, S.Pd



Kepala Sekolah




Marudut Manullang, M.Pd
NIP. -






Lampiran 2
Keputusan Kepala SMP Mahanaim
Nomor: 171/SMP-M/Int/VII/2019
Tanggal : 8 Juli 2019


URAIAN TANGGUNG JAWAB, TUGAS, WEWENANG, DAN RENCANA TINDAK LANJUT
TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SMP MAHANAIM

1.            Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Mahanaim atas terlaksananya kegiatan Literasi Sekolah;

2.            Tugas :
a.      Ketua Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat SMP Mahanaim, bertugas membuat perencanaan tindak lanjut, mendeskripsikan tentang program, mengatur keterlaksanaan, dan mengevaluasi kegiatan Gerakan Literasi Sekolah;
b.      Sekretaris Tim Gerakan Literasi SMP Mahanaim bertugas mengabsensi guru dan siswa dan membuat laporan keterlaksanaan Gerakan Literasi Sekolah;
c.       Quality Control Materi Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengecek kesusaian buku dengan tema memonitor jumlah halaman yang dibaca, mempersiapkan tablig literasi, dan memonitor hasil karya guru dan siswa;
d.      Quality Control Ketertiban Program Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengatur awal dan akhirnya kegiatan, menjaga ketertiban selama pelaksanaan program, dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan selama kegiatan Gerakan Literasi Sekolah;
e.      Penilai Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas memberikan penilaian berbentuk skala kualitas terhadap kehadiran, ketekunan, kualitas bacaan, dan hasil karya;

3.            Wewenang :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Gerakan Literasi Sekolah;



Kepala Sekolah




Marudut Manullang, M.Pd
NIP. -

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق