SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA MAHANAIM BEKASI
No. 173/SMP-M/Int/VII/2019
Tentang :
PETUGAS
TENAGA PESURUH, TENAGA KEBERSIHAN, PENJAGA SEKOLAH DAN TUKANG KEBUN
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memperlancar
pelaksanaan proses belajar mengajar di SMP Mahanaim, perlu diadakan Petugas
Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan, Penjaga Sekolah dan Tukang Kebun.
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mencapai sumber
daya manusia yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan
secara nasional kepala sekolah menunjuk karyawan untuk melaksanakan fungsi Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan, Penjaga
Sekolah dan Tukang Kebun di lingkungan sekolah.
Mengingat : a. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar;
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
d. Permendiknas No.22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi, Satuan Pendidikan Dasar/Menengah;
e. Program Kerja Bidang Pendidikan SMP Mahanaim;
f. Hasil Rapat Kerja Dewan Guru dan Karyawan
Tahun 2019/2020
MEMUTUSKAN
Pertama : Menugaskan
karyawan sebagai Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan, Penjaga Sekolah dan Tukang
Kebun Sekolah, sekolah sebagaimana tertulis dalam lampiran.
Kedua : Untuk
melaksanakan tugas Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan, Penjaga Sekolah dan
Tukang Kebun Sekolah, dan karyawan yang ditugaskan membuat rencana anggaran
pengeluaran kepada kepala sekolah.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sesuai dengan tanggal
Surat Keputusan ini dibuat.
Ditetapkan di : Bekasi
Tanggal : 8 Juli 2019
Kepala
Sekolah,
Marudut
Manullang, M.Pd
Tembusan :
Direktur Sekolah Mahanaim
Arsip
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق