KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA MAHANAIM
NO: 087/SMP-M/Int/VII/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
KEPALA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA MAHANAIM
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
dalam pelaksanaan manajemen sekolah, maka perlu dibentuk Tim Gerakan Literasi
Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Pertama Mahanaim;
b. bahwa mereka yang tersebut namanya dibawah ini
dianggap mampu, cakap, dan loyal untuk melaksanakan Tugas sebagai Tim Gerakan
Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Pertama.
|
Mengingat
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah);
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072).
|
|
Memperhatikan
|
1.
Keputusan
Rapat Kepala Sekolah Menengah
Pertama Mahanaim yang berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020;
2.
Program Kerja
Sekolah Menengah Pertama Mahanaim
|
|
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
1.
Membentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah
Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Mahanaim sebagaimana yang tercantum pada lampiran 1;
2.
Uraian Tanggung Jawab,
Tugas, Wewenang, dan Rencana Tindak Lanjut sebagai Tim Gerakan Literasi
Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Pertama Mahanaim sebagaimana tercantum pada lampiran 2;
3.
Tim Gerakan Literasi
Sekolah Menengah Pertama Mahanaim diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama
Mahanaim;
4.
Tim Gerakan Literasi Sekolah
Menengah Pertama Mahanaim bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Mahanaim;
5.
Biaya yang timbul akibat
dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (Cash Flow) Sekolah Menengah Pertama
Mahanaim.;
6.
Surat Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal 13
Juli 2020 dan berakhir tanggal 30 Juni 2021 dan jika ternyata terdapat kekeliruan didalam
penetapannya, maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan Di : Bekasi
Pada
Tanggal : 13 Juli 2020
Kepala
Sekolah
Marudut
Manullang, M.Pd
NIP. -
Lampiran 1
Keputusan Kepala SMP Mahanaim
Nomor: 171/SMP-M/Int/VII/2019
Tanggal : 13 Juli 2020
Tim
Gerakan Literasi Sekolah Tingkat SMP Mahanaim
1.
Penanggung Jawab : Marudut Manullang, M.Pd
2.
Ketua
: Cosmos E. H, S.Pd
3.
Sekretaris
: Fitri Ellita Sinaga, S.Pd
4.
Penyelaras Kualitas Materi : Diana
Sinta Sinaga, S.Pd
5.
Penyelaras Kualitas Ketertiban
: Tumbur Parulian, SH
6.
Penghimpun Materi dan Sumber Rujukan : Diana
Sinta Sinaga, S.Pd
7.
Penilai
Keterlaksanaan Program
: Cosmos E. H, S.Pd
Kepala Sekolah
Marudut Manullang, M.Pd
NIP. -
Lampiran 2
Keputusan Kepala SMP Mahanaim
Nomor: 087/SMP-M/Int/VII/2020
Tanggal : 13 Juli 2020
URAIAN TANGGUNG JAWAB,
TUGAS, WEWENANG, DAN RENCANA TINDAK LANJUT
TIM GERAKAN LITERASI
SEKOLAH TINGKAT SMP MAHANAIM
1.
Tanggung
Jawab :
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
Menengah Pertama Mahanaim atas terlaksananya kegiatan Literasi Sekolah;
2.
Tugas
:
a.
Ketua Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat SMP Mahanaim, bertugas membuat perencanaan tindak lanjut, mendeskripsikan tentang program, mengatur keterlaksanaan, dan mengevaluasi kegiatan Gerakan Literasi
Sekolah;
b.
Sekretaris
Tim Gerakan Literasi SMP Mahanaim bertugas mengabsensi guru dan siswa dan membuat laporan keterlaksanaan
Gerakan Literasi Sekolah;
c. Quality
Control Materi Tim Gerakan Literasi
Sekolah
bertugas mengecek kesusaian buku
dengan tema memonitor jumlah halaman
yang dibaca, mempersiapkan tablig literasi, dan memonitor hasil
karya
guru dan siswa;
d.
Quality Control Ketertiban Program Tim Gerakan Literasi
Sekolah bertugas mengatur awal dan akhirnya kegiatan,
menjaga ketertiban selama pelaksanaan
program, dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan selama
kegiatan Gerakan Literasi Sekolah;
e.
Penilai Tim Gerakan Literasi Sekolah
bertugas memberikan penilaian berbentuk skala kualitas terhadap kehadiran, ketekunan, kualitas bacaan, dan hasil karya;
3.
Wewenang :
Melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan Gerakan Literasi Sekolah;
Kepala Sekolah
Marudut Manullang, M.Pd
NIP. -
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق