KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) MAHANAIM
Nomor : 421.7/143/VII/2020
Tentang:
INSTRUMEN PENGUKURAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
SMP MAHANAIM
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Mahanaim
Menimbang : a. bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b. bahwa untuk dapat melakukan pengisian instrument pengukuran Standar Nasional Pendidikan bagi SMP Mahanaim;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Instrumen Pengukuran Standar Nasional Pendidikan di SMP Mahanaim;
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009 Pasal 5 yang berbunyi Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Dilaksanakan Oleh Satuan Atau Program Pendidikan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009Pasal 6 Yang Berbunyi Penyelenggara Satuan atau Program Pendidikan Wajib Menyediakan Sumber Daya Yang Diperlukan Untuk Terlaksananya Penjaminan Mutu;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 32 & 35 Yang Berbunyi Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota Menetapkan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Dengan Kewenangannya dan Peraturan Perundang-undangan.
Menetapkan : Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Mahanaim, tentang Penetapan Tim Instrumen Pengukuran Standar Nasional Pendidikan di SMP Mahanaim tahun Pelajaran 2020-2021
MEMUTUSKAN
PERTAMA : Membentuk Tim Instrumen Pengukuran Standar Nasional Pendidikan di SMP Mahanaim tahun Pelajaran 2020-2021
KEDUA : Menugaskan kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan pengembangan sekolah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai
KEEMPAT : Hal-hal yang belum di atur pada keputusan ini akan ditetapkan kemudiaan sesuai dengan keperluannya
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan pada keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 24 Juli 2020
Kepala Sekolah,
Marudut Manullang, M.Pd
NIP.-
Nomor |
: 421.7/143/VII/2020 |
|
|
|
||||||
Tanggal |
: 24 Juli 2020 |
|
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
No. |
|
|
|
Jabatan |
|
Nama |
|
Uraian Tugas |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
1 |
|
|
Penanggung Jawab |
|
Marudut Manullang,M.Pd |
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
||||
2 |
|
|
Tim Pengembang Sekolah |
|
1. Standar Isi § Dra Lina Listyowati § Marisca T, A.Md § Vanny Theresia, SH 2. Standar Proses § Nuning Ismawati, S.Th § I Gusti Ayu Ribka, S.Si § Novelina S, S.Pd 3. Standar Kompetensi Kelulusan § Cosmos E. H, S.Pd § Henry L. S, S.Si § Kristanto Yogi, S.Pd § Diana Sinta S, S.Pd 4. Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan § Makseliren Sihotang,S.Pd § Mega Suci Rahayuny,S.Pd 5. Standar Sarana Prasarana § Rodelio Xaverius,M.Th § Tumbur Parulian, SH § Hartanius P, S.Si 6. Standar Pengelolaan § Fitri Sri H, S.Pd § Ully Artha Debora, S.S § Fitri Elita Sinaga, S.Pd § Pronsen Maruli, S.Si 7. Standar Pembiayaan § Roshinta, S.Pd § Anasthatia Pieters, A.Md 8. Standar Penilaian Pendidikan § Theodora, S.Pd § Rosianta Hermien, S.Si |
|
Menyusun dokumen; membuat perencanaan; melaksanakan pemenuhan mutu; mengelola data mutu |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
Ditetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 24 Juli 2020
Kepala Sekolah,
Marudut Manullang, M.Pd
NIP. -
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق