KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : 127/SMP-M/Int/VII/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Menimbang |
: |
1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah; 2. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di SMP Mahanaim dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. |
Mengingat |
: |
1. UU – RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan SMP Mahanaim Tahun Pelajaran 2020/2021 |
Kedua |
: |
Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan SMP Mahanaim Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. |
Ketiga |
: |
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya. |
Keempat |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 10 Juli 2020
Kepala SMP Mahanaim
Marudut Manullang, M.Pd
NIP. -
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
DI SMP MAHANAIM TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NOMOR : 127/SMP-M/Int/VII/2021
TANGGAL : 10 Juli 2020
SUSUNAN PENGURUS
TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
SMP MAHANAIM
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
Ketua : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Anggota
1. Guru 1
2. Guru 2
Kepala SMP Mahanaim
Marudut Manullang, M.Pd
NIP. –
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق