SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM
Nomor: 421/124/SMP-M/Int//VII/2021
TENTANG
TEAM PENGEMBANG
KURIKULUM 2013
Menimbang : 1. Bahwa guna memperlancar Proses Pembelajaran Sekolah di Sekolah Menengah Pertama Mahanaim perlu dibentuk Team Pengembang Kurikulum.
2. Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta memantapkan kelancaran tugas Team Pengembang Kurikulum perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah
Mengingat :
1. Undang – Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang – Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 32 tahun 2013 tentang Revisi Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan,
6. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah,
7. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,
8. Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan,
9. Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI,
10. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
11. Keputusan Kepala SMP Mahanaim Nomor : 421/137/SMP-M/Int//VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 Tentang Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam Pelaksanaan Pembelajaran
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Penyusunan Team Pengembang Sekolah seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Pembagian tugas Pengembang Kurikulum sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini
Ketiga : Masing-masing Team Pengembang Kurikulum wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada Penanggung Jawab.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Kelima : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapk an.
Ditetapkan di : Bekasi
Tanggal : 8 Juli 2021
Kepala Sekolah,
MARUDUT MANULLANG, M.Pd.
NIP: -
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi
2. Direktur Sekolah Mahanaim
Lampiran
Nomor : 421/124/SMP-M/Int//VII/2021
Tanggal : 8 Juli 2021
![]() |
SUSUNAN
TEAM PENGEMBANG
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penasehat : Dra. Hj. AAN ANDRIYANI, M.Pd (selaku Pengawas SMP Mahanaim)
Ketua : Marudut Manullang, M. Pd (selaku Kepala Sekolah)
Wakil : Rodelio Xaverius, S.Th (selaku Ketua Komite Sekolah)
Sekretaris : Cosmos E. Hutasoit, S.Pd
Bendahara : Rosintha
Anggota :
1) Theodora,S.Pd
2) Fitri Ellita Sinaga,S.Pd
Ditetapkan di : Bekasi
Tanggal : 8 Juli 2021
Kepala Sekolah,
MARUDUT MANULLANG, M.Pd.
NIP. -
Download File : DOWNLOAD
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق